Garansi

Ban Truk Ringan dan Mobil Penumpang MICHELIN, yang digunakan dalam penggunaan normal dan sesuai dengan rekomendasi pemeliharaan dan peringatan keselamatan dari Perusahaan Michelin, dilindungi oleh garansi terhadap kecacatan dalam desain, pengerjaan, dan materi bergantung pada persyaratan yang ditetapkan di bawah ini.

Yang Ditanggung dan untuk Berapa Lama

a. Ban yang terjual dalam waktu 3 tahun dari tanggal produksi
Jika ban terjual dalam waktu 3 tahun dari tanggal produksi, garansi tersebut adalah untuk usia pola tapak asli yang dapat digunakan atau 6 tahun dari tanggal pembelian, mana pun yang lebih dulu.

b. Ban yang terjual 3 tahun setelah tanggal produksi
Jika ban dijual 3 tahun setelah tanggal produksi, garansi tersebut adalah untuk usia pola tapak asli yang dapat digunakan atau 6 tahun dari tanggal produksi, mana pun yang lebih dulu.

Di akhir dari jangka waktu terkait yang ditetapkan dalam paragraf a. dan b. di atas, semua garansi, yang tertulis atau tersirat, akan dihentikan.

Pola tapak asli yang dapat digunakan adalah pola asli yang berkurang hingga ke level indikator keausan pola tapak – 1,6 mm dari sisa pola tapak.

Tanggal pembelian didokumentasikan dari pendaftaran kendaraan baru (di mana ban dipasang pada kendaraan baru) atau faktur penjualan ban yang asli. Jika tidak ada bukti pembelian, garansi akan didasarkan pada tanggal produksi.

Yang Tidak Ditanggung

Ban yang tak siap pakai menurut keadaan berikut tidak ditanggung oleh garansi ini:

  • Kerusakan karena bahaya jalan (misalnya, sayatan, sobekan, lecet, kerusakan akibat benturan atau tusukan, baik dapat diperbaiki atau tidak);
  • Pemasangan ban yang tidak benar, ketidakseimbangan ban/roda, atau perbaikan yang tidak benar;
  • Tekanan udara kurang, tekanan udara berlebih, pemeliharaan yang tidak benar, atau penyalahgunaan lainnya;
  • Ketidakberesan mekanik pada kendaraan seperti ketidakselarasan roda yang mengakibatkan keausan yang cepat atau tidak merata.
  • Ban dipasang pada atau digunakan dengan roda, pelek, atau katup yang tidak sesuai atau tidak tepat;
  •  Kendaraan yang mengangkut beban atau melaju dengan kecepatan yang lebih tinggi dari indeks beban dan kecepatan yang tertera pada dinding samping ban atau yang direkomendasikan untuk kendaraan;
  •  Ban yang dibeli bekas;
  • Penyimpanan yang tidak benar;
  • Ban yang tidak dipasang atau digunakan sesuai dengan rekomendasi teknis dari produsen seperti yang dipublikasikan dari waktu ke waktu;
  • Kecelakaan, kebakaran, ledakan kimiawi, perubahan atau kerusakan ban;
  • Ban yang dibeli dari dealer tidak resmi;
  • dan dampak ozon atau iklim

Persyaratan dan Perkecualian

Jika ban tidak dapat digunakan karena kondisi dalam ketentuan dari garansi ini, MICHELIN dapat memutuskan untuk memperbaiki ban tersebut, mengganti dengan ban yang setara, mengganti uang dengan nilai ban berdasarkan kedalaman sisa tapak, atau menawarkan bentuk kompensasi lain sesuai dengan kebijakan komersial yang berlaku.

Garansi ini tidak memberikan kompensasi untuk biaya servis yang terjadi, biaya pemasangan ban dan keseimbangan, kerugian waktu, kerugian penggunaan kendaraan, ketidaknyamanan, atau kerusakan yang diakibatkannya sepanjang diperbolehkan oleh hukum.

Ban yang diserahkan kepada toko ban resmi MICHELIN untuk kompensasi tetap menjadi milik konsumen dan MICHELIN tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan ban yang berada dalam pengawasan atau kontrol toko ban resmi MICHELIN untuk tujuan inspeksi. Ban yang diterima oleh toko ban resmi MICHELIN untuk kompensasi menjadi milik MICHELIN. Apabila terjadi sengketa, konsumen harus membawa ban tersebut untuk inspeksi lebih lanjut.

Karyawan, perwakilan, atau toko ban resmi MICHELIN tidak memiliki kewenangan untuk membuat atau mengartikan setiap pernyataan, janji, atau persetujuan dengan cara apa pun yang berbeda dengan garansi ini. Kecuali seperti yang diungkapkan secara tegas dalam garansi ini, semua garansi, jaminan, pernyataan, janji, atau persetujuan dan tanggung wajib tersirat lainnya yang muncul dari pelanggaran sebelumnya tidak termasuk sejauh diperbolehkan oleh hukum.

GARANSI INI HANYA BERLAKU DI INDONESIA